YUP!
itu memang benar!

setidaknya berdasarkan pengalaman gw, YASMIN

kemarin, 14/08/09
gw ke kelurahan untuk mengurus surat keterangan numpang nikah,,mengingat akad nikah kami tidak berlangsung di daerah tempat tinggal kami,,

Setelah minta surat keterangan dari Pak RT yang baek, gw ke kelurahan,,
di sana gw diminta menyerahkan:
1. foto kopi KTP
2. foto kopi Kartu Keluarga

Kemudian, gw disuruh mengisi surat pernyataan bahwa gw masih perawan *hahahaha* dan akan menikah dengan seorang jejaka *hahahaha*
[FYI, ada juga pilihan duda/janda bagi yang telah menikah sebelumnya]

surat itu ditandatangani ortu/wali [jadi, gw harus ke rumah dulu buat minta tanda tangan nyokap] dan juga gw tanda tangani sendiri di atas materai 6000

surat keterangan itu sih jadinya CEPET BANGET!
gw pikir akan keluar minimal seminggu setelah gw ajukan, ternyata....cuma 1-2 jam deh kawan-kawan!

SAYA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH ATAS PROSES YANG MEMUASKAN INI ; )

Namun,
tiba-tiba saya kaget dengar si Ibu yang membantuku berbicara, "Ini untuk surat nikahnya biayanya 60ribu ya, Mbak."
hmmh..OK lah..
gw ambil duit 100ribu dari dompet,,si Ibu kembali bertanya, "Ini kembaliannya buat saya?"
Weleh,,maaf ya Ibu....nggak kasian apa liat gadis sendirian berpeluh keringat, sedangkan Ibu berdandan rapi layaknya akan pergi ke mall lengkap dengan high heels-nya...????
Akhirnya, gw menjawab, "Aduh Ibu, saya tidak punya uang lagi di dompet."
Si Ibu akhirnya berdiri dari tempat duduknya dan mencari kembalian
saat datang kembali, Ibu bilang, "Mbak, di sini nggak ada duit kecil, ini cuma ada ini.." [sambil menyerahkan beberapa uang puluhan ribu]

ya udah,,gimana lagi,,gw harus ikhlasin deh..HAHAHA

Gw sih nggak apa-apa...
Akan TETAPI, pertanyaan gw adalah:

Apakah untuk mengurus surat itu emang dikenakan biaya?
kasian yang nggak punya uang dong???
belum nanti di KUA-nya..

sabar ya calon pengantin ^.^




Leave a Reply.